BELAWAN,SUARA24.COM- Sebanyak Rp 26,7 triliun dana digelontorkan pemerintah pusat untuk menalangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) per tahun 2025 terindikasi “bocor alus” dan ikut dinikmati oleh segelintir oknum yang bermain api melawan hukum.
Sebagaimana informasi dihimpun wartawan, bahwa praktik langsir BBM solar bersubsidi pemerintah menggunakan mobil tangki maupun mobil modifikasi masih leluasa bermain mengesampingkan aturan hukum.
Terpantau, gudang diduga ilegal tempat penimbunan BBM hasil “jarahan” dari sejumlah Stasiun Bahan Bakar (SPBU) itu berada di Pasar 1, Rel Pinggiran Sungai, Kel Sei Bederak Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).
Hasil wawancara wartawan dengan warga yang meminta namanya agar dirahasiakan demi alasan keamanan, yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang menuturkan bahwa mobil pick up mobil L300 kerab beraktivitas keluar masuk ke lokasi gudang khususnya di malam hari.
” Setau kami dibelakang itu gudang menyimpan minyak. Mobil barusan lewat itu mau kesananya itu. Sesekali mau juga mobil tangki yang masuk ke gudang itu dan selalu malam hari datangnya ” ujar warga kepada kru awak media ini, Sabtu (26/07/2025).
Informasi lainnya diperoleh, bahwa gudang penimpunan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung lama tanpa penindakan.
Warga setempat mengetahui bahwa gudang penimbunan BBM bersubsidi itu milik berinisial inisial RZL dan GND.
Tidak hanya itu, mobil tangki biru putih disebut sebut milik inisial DN kerab lalulalang ke lokasi gudang melangsir minyak jenis solar. Praktik ilegal tersebut mulus berjalan diduga adanya keterlibatan oknum berambut cepak.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman mengenai adanya kebocoran BBM yang di subsidi pemerintah pusat itu dipermainkan oleh oknum mafia migas, akan tetapi petinggi dikepolisian resort belawan masih belum menanggapi. Dikonfirmasi ulang kepada Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, akan tetapi keduanya masih enggan menanggapi persoalan dugaan pelanggaran hukum diwilayah kerjanya itu.
Dilain sisi, aktivis dari Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Sumatera Utara Ria Sitorus menyayangkan tidak pekanya Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak praktik ilegal yang jelas – jelas telah merugikan masyarakat luas.
” Kita sama – sama mengkhawal proses penegakan hukum agar berjalan dengan semestinya. Disana ada gudang penimbunan BBM diduga ilegal, kenapa dibiarkan beroperasi ” tandasnya heran.
Lanjut Ria Sitorus, jika hal ini dibiarkan berarti benar rumor yang berkembang ditengah masyarakat Kepolisian setempat ada “main mata” dengan pelaku kejahatan? atau ada hal lain disitu oknum satuan samping yang lebih kuat dan garang ?
Tidak hanya itu, menurutnya, pemerintah pusat juga sudah dapat mengkaji ulang tentang BBM bersubsidi ini. Karena dilapangan kerab ditemukan penyimpangan dan bukanlah sepenuhnya masyarakat ekononomi menengah kebawah yang menikmatinya melainkan dijadikan celah keuntungan pribadi dari harga solar subsidi dengan solar industri terpaut selisih harga yang dapat dimainkan oleh peran oknum mafia migas.
” Kita akan berkirim surat ke Satgas Migas Pusat, Pertamina Pusat, maupun Sumut, agar dilakukan pengawasan yang lebih maksimal di setiap SPBU. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas ” tutupnya. (Red/TIM).