Belawan, Pelopor Sumut, – Praktik perjudian meja ikan – ikan di Jalan Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Medan Deli Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pelabuban Belawan terus mendapat sorotan tajam.
Dilokasi ini kru wartawan menemukan meja ikan – ikan 2 buah, tak jauh dari lokasi pertama ditemukan lagi mesin meja ikan – ikan 3 meja.
Kepada wartawan, seorang penjaga meja dilokasi menuturkan bahwa pengawas meja berinisial Handoko.
Seyogianya, aktivitas perjudian telah dilarang oleh undang – undang peredarannya namun masih mampu beroperasi tanpa penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi dihimpun, diduga pemilik lokasi perjudian dilokasi ini merupakan warga turunan tionghoa berinisial AG alias Aguan.
Informasi ini diperoleh dari lokasi perjudian yang mengatakan bahwa terduga bandar merupakan pemain lama dan sudah mumpuni dalam menjajakan bisnis ilegalnya itu.
Keuntungan yang besar membuat terduga bandar perjudian mengabaikan sejumlah aturan hukum dan tetap ngotot meracuni warga dengan menyediakan lapak permainan judi.
Penelusuran wartawan, lapak perjudian diduga milik AG alias Aguan tidak hanya di Pasar 9, tetapi juga ditemukan di pasar 5 tepatnya disamping kios telkomsel. Selain itu, terduga bandar Aguan juga memiliki lokasi perjudian meja ikan – ikan di Gang Serante Jalan M Basir.
Dilokasi ditemui kru awak media wanita penjaga meja ikan – ikan sebut saja namanya Mawar menuturkan bahwa meja tersebut milik Aguan. Hanya saja, bagian pengawasnya diatur oleh seorang bernama Budi.
Informasi dihimpun, pada pertengahan bulan Juni 2024 silam, Polres Pelabuhan Belawan telah menggrebek lokasi diduga milik Aguan yang berada di Jalan M Basir ini. Sedikitnya 11 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.
Ironisnya, dari ke sebelas nama yang diamankan saat itu, tak ada nama terduga bandar Aguan yang muncul.
Belakangan terduga bandar Aguan kembali bebas menjajakan bisnis perjudian di wilayah medan utara.
Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan pihak – pihak terkait maupun pihak Polres Pelabuhan Belawan guna pemberitaan lanjutan. (Red/TIM)