Peloporsumut.com, Belawan – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban telah mengetahui maraknya perjudian meja ikan – ikan dibawah kepemimpinannya itu. Sejak di informasikan oleh kru awak media ini kepada orang nomor satu di Jajaran Polres Pelabuhan Belawan pada hari Jumat (21/02) hingga hari ini hari Selasa (25/02) praktik perjudian tersebut masih bebas leluasa menjajakan bisnis ilegalnya.
Ironisnya, AKBP Janton Silaban sebelumnya hanya menjawab datar kru awak media dengan ucapan stiker “terimakasih” menjawab kru awak media.
Hal ini menimbulkan rumor ditengah masyarakat bahwa oknum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan diduga telah “dicekoki” uang pelicin hingga praktik perjudian yang dilarang peredarannya oleh perundang – undangan itu masih saja tetap beroperasi.
Diberitakan sebelumnya, perjudian meja ikan – ikan ditemukan di Jalan Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Kecamatan Marelan. Penelusuran wartawan dilokasi ini ditemukan 5 meja ikan – ikan di dua tempat terpisah.
Untuk mengakses kelokasi tersebut pun tidaklah sulit karena berada tepat pemukiman padat penduduk.
Terduga bandar perjudian dilokasi ini disebutkan oleh penjaga meja yang belum diketahui namanya itu berinisial nama Akuang. Tidak hanya itu, penjaga perjudian juga mengatakan bahwa kordinator perjudian berinisial nama Handoko bebernya saat itu.
Tidak hanya dilokasi ini, sumber media ini juga mengutarakan bahwa terduga bandar perjudian Akuang juga nyaris menguasai seluruhnya wilayah medan bagian utara.
Ditempat berbeda yakni di Gang Serante Jalan M Basir ditemukan 3 meja ikan – ikan dan di telkomsel juga ditemukan meja ikan – ikan yang disebut sebut milik terduga bandar inisial Akuang.
Dihubungi terpisah Pejabat Utama (PJU) jajaran Polres Pelabuhan Belawan yakni AKBP Janton Silaban, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi Noor Faizal dan Kapolsek Medan Labuhan Tohap Sibuea, namun seluruh petinggi di jajaran Polres Pelabuhan Belawan itu bersama – sama kompak untuk tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Padahal, pada pertengahan bulan Juni 2024 silam, Polres Pelabuhan Belawan telah menggrebek lokasi perjudian yang diduga milik Akuang yang berada di Jalan M Basir ini. Sedikitnya 11 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.
Ironisnya, dari ke sebelas nama yang diamankan saat itu, tak ada nama terduga bandar Akuang yang muncul.
Belakangan terduga bandar kembali bebas menjajakan bisnis perjudiannya di wilayah medan utara.
Segala Bentuk Judi Dianggap Sebagai kejahatan, Lantas Kenapa Dibiarkan?
Dilansir dari berbagai sumber bahwa seluruh bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan. ni dianggap dapat merusak berbagai tatanan kehidupan manusia.
Judi sering kali membuat orang kehilangan kendali diri, menjadi tamak, dan mengambil jalan pintas.
Selain itu, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian yang berlaku di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 303ย (1):โBarang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.โ
Pasal 303 Bis KUHP – Perjudian dengan mesin
Pasal ini mengatur tentang perjudian yang menggunakan mesin. Perjudian yang dilakukan dengan menggunakan mesin atau perangkat elektronik juga dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 303 Bis (1):
โBarang siapa membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.โ
Pasal 303 Bis (2):
โBarang siapa yang secara sengaja membuat, mengoperasikan, atau menyewakan mesin atau alat judi untuk digunakan oleh orang lain, dapat dipidana dengan pidana yang sama.โ
Pasal ini lebih fokus pada penyediaan alat dan mesin yang digunakan untuk perjudian, dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian alat judi tersebut. (Red/TIM).