Ditemukan Galian C Diduga Ilegal di Jalan Lintas Siantar – Saribu Dolok Simalungun “Untuk Nimbun Jalan Tol !

  • Bagikan

SUMUT,Peloporsumut.com= Ditemukan galian C diduga tidak berizin alias ilegal di  Jalan Lintas Siantar – Saribu Dolok, Panei Tongah, Kec Panei, Kab Simalungun. Material tanah galian yang tak berizin diduga dipasok untuk menimbun proyek jalan tol.

Amatan wartawan dilokasi tidak ada dipajang  Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai syarat untuk melakukan penambangan. Sedikitnya, ada tiga alat berat tampak mengkeruk tanah urug diantara rumah atau pemukiman penduduk. Dilokasi pekerja mengatakan pemilik galian bernama Martin.

Keterangan lainnya dikatakan bahwa galian c diduga ilegal tersebut sudah beroperasi 2 bulan belakangan ini.

Menurut pekerja yang enggan membeberkan identitasnya itu, tanah urug tersebut dilangsir menggunakan mobil dumtruk untuk menimbun proyek jalan tol.

” Ada tiga alat berat disini. Mobil dumtruk ada puluhan keluar masuk untuk melangsir ke proyek jalan tol ” bebernya, Rabu (05/02/2025).

Untuk diketahui, pemerintah tengah menggenjot Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumatera Utara tahun 2025 ini.

Informasi dihimpun, tanah urug dari galian Panei Tongah diduga diperuntukkan untuk Proyek jalan tol Tebing Tinggi-Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga.

Kru awak media masih berupaya memintai keterangan dari penyelenggara Proyek Strategis Nasional jalan tol yang ada disimalungun ini.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa material tanah timbun yang diperuntukkan untuk proyek jalan tol wajib memiliki izin yang lengkap mulai dari SIPB, IUP, kemudian izin lingkungan seperti UPL/UKL, persetujuan akhir tambang.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Simalungun
AKBP Choky Sentosa Meliala, akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi, Choky belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *