Belawan, PELOPORSUMUT.COM – Kapolres Pelabuhan Belawan memberikan tanggapan santai atas adanya ditemukan aktivitas terlarang yang dianggap sebagai biang kerok atau muaranya angka kejahatan meningkat tajam di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Maraknya kembali praktik perjudian meja ikan-ikan yang berada di Jalan Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Medan Deli mendapat sorotan tajam.
Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengirimkan stiker bertuliskan kalimat “terimakasih” menjawab datar pertanyaan wartawan.
Disinggung, terkait penggrebekan yang dilakukan oleh personil Polres Pelabuhan Belawan beberapa waktu lalu yang hanya bersifat sementara itu, akan tetapi AKBP Janton Silaban belum menanggapi.
Diketahui, pada pertengahan bulan Juni 2024 silam, Polres Pelabuhan Belawan telah menggrebek lokasi perjudian yang diduga milik Akuang yang berada di Jalan M Basir ini. Sedikitnya 11 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.
Ironisnya, dari ke sebelas nama yang diamankan saat itu, tak ada nama terduga bandar Akuang yang muncul.
Belakangan terduga bandar Akuang kembali bebas menjajakan bisnis perjudiannya di wilayah medan utara.
Diberitakan sebelumnya, praktik perjudian meja ikan – ikan di Jalan Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Medan Deli Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pelabuban Belawan terus tuai sorotan publik.
Dilokasi ini kru wartawan menemukan meja ikan – ikan 2 buah, tak jauh dari lokasi pertama ditemukan lagi mesin meja ikan – ikan 3 meja.
Kepada wartawan, seorang penjaga meja dilokasi menuturkan bahwa pengawas meja berinisial Handoko.
Seyogianya, aktivitas perjudian telah dilarang oleh undang – undang peredarannya namun masih mampu beroperasi tanpa penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi dihimpun, diduga pemilik lokasi perjudian dilokasi ini merupakan warga turunan tionghoa berinisial AG alias Akuang.
Informasi ini diperoleh dari lokasi perjudian yang mengatakan bahwa terduga bandar merupakan pemain lama dan sudah mumpuni dalam menjajakan bisnis ilegalnya itu.
Keuntungan yang besar membuat terduga bandar perjudian mengabaikan sejumlah aturan hukum dan tetap ngotot meracuni warga dengan menyediakan lapak permainan judi.
Penelusuran wartawan, lapak perjudian diduga milik AG alias Akuang tidak hanya di Pasar 9, tetapi juga ditemukan di pasar 5 tepatnya disamping kios telkomsel. Selain itu, terduga bandar Akuang juga memiliki lokasi perjudian meja ikan – ikan di Gang Serante Jalan M Basir.
Dilokasi ditemui kru awak media wanita penjaga meja ikan – ikan sebut saja namanya Mawar menuturkan bahwa meja tersebut milik Akuang. Hanya saja, bagian pengawasnya diatur oleh seorang bernama Budi bebernya. (Bersambung/Red).