Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Berjalan di Wilayah Medan Utara, Perjudian Meresahkan Warga Beroperasi Menjelang Hari Ramadhan

  • Bagikan

BELAWAN, PELOPORSUMUT.COM – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban diduga kuat tak mengindahkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasca di informasikan maraknya perjudian meja ikan – ikan yang tersebar di wilayah kerjanya itu, hingga saat ini AKBP Janton Silaban belum menindak praktik perjudian yang telah sampai kepada pihaknya itu.

Ironisnya, menjelang bulan suci ramadhan, praktik perjudian tersebut masih saja menjajakan bisnis haramnya untuk “mercuni” warga dengan iming – iming menang dan dapat duit yang banyak lewat jalan pintas.

Jika saja, Polres Pelabuhan belawan tetap dengan pendiriannya membiarkan perjudian beroperasi di bulan suci ramadhan, sudah pasti warga yang menjalankan ibadah puasa bakal terganggu.

Berulang kali hal ini telah disampaikan kepada AKBP Janton Silaban namun ia hanya menanggapi santai keresahan warga tersebut. Sebelumnya ia hanya mengirimkan gambar stiker bertuliskan terimakasih.

Belum diketahui pasti, hal apa dibalik “gentarnya” Janton Silaban dalam menjalankan aturan hukum diwilayah kerjanya itu.

Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi S,H, M,H ketika dimintai tanggapannya mengenai keresahan warga medan bagian utara atas maraknya perjudian yang belum tersentuh oleh hukum itu, Rambo Silalahi menuturkan pandangannya menyangkut aturan hukum mengenai perjudian dan peredaran narkotika, miras dan lainnya kita ketahui bersama – sama dapat menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan ditengah – tengah masyarakat kata dia.

” Kita memandang secara global dari dampak yang terjadi jika suatu tindakan yang melanggar aturan hukum jika dibiarkan sudah pasti berdampak terhadap tatanan kehidupan ditengah – tengah masyarakat. Apa yang menjadi alasan dari kepolisian setempat untuk tidak melakukan penindakan itu yang belum kita ketahui ” ujarnya saat dimintai tanggapannya, Kamis (27/02/2025).

Menurutnya, informasi sekecil apapun itu yang menyangkut praktik ilegal, harusnya kepolisian setempat sudah terbantu dengan adanya informasi seperti yang telah dipublikasikan.

” Inti dari seluruhnya persoalan tersebut, dari sisi kacamata hukum juga perjudian di seluruh negara indonesia ini belum ada dasar hukumnya memperbolehkan atau mendirikan suatu usaha perjudian” tandasnya.

Jadi menjadi heran jika sudah dipublikasikan, sudah viral sampai kemana – nama, namun kepolisian setempat masih berdiam diri.

” Ya menurut pandangan kami sudah selayaknya Polda Sumatera Utara mengambil alih persoalan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat itu ” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, perjudian meja ikan – ikan ditemukan di Jalan Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Kecamatan Marelan. Penelusuran wartawan dilokasi ini ditemukan 5 meja ikan – ikan di dua tempat terpisah.

Untuk mengakses kelokasi tersebut pun tidaklah sulit karena berada tepat pemukiman padat penduduk.

Terduga bandar perjudian dilokasi ini disebutkan oleh penjaga meja yang belum diketahui namanya itu berinisial nama Akuang. Tidak hanya itu, penjaga perjudian juga mengatakan bahwa kordinator perjudian berinisial nama Handoko bebernya saat itu.

Tidak hanya dilokasi ini, sumber media ini juga mengutarakan bahwa terduga bandar perjudian Akuang juga nyaris menguasai seluruhnya wilayah medan bagian utara.

Ditempat berbeda yakni di Gang Serante Jalan M Basir ditemukan 3 meja ikan – ikan dan di telkomsel juga ditemukan meja ikan – ikan yang disebut sebut milik terduga bandar inisial Akuang.

Dihubungi terpisah Pejabat Utama (PJU) jajaran Polres Pelabuhan Belawan yakni AKBP Janton Silaban, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi Noor Faizal dan Kapolsek Medan Labuhan Tohap Sibuea, namun seluruh petinggi di jajaran Polres Pelabuhan Belawan itu bersama – sama kompak untuk tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Padahal, pada pertengahan bulan Juni 2024 silam, Polres Pelabuhan Belawan telah menggrebek lokasi perjudian yang diduga milik Akuang yang berada di Jalan M Basir ini. Sedikitnya 11 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.

Ironisnya, dari ke sebelas nama yang diamankan saat itu, tak ada nama terduga bandar Akuang yang muncul.

Belakangan terduga bandar kembali bebas menjajakan bisnis perjudiannya di wilayah medan utara. (RED/TIM)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *