MEDAN, PELOPORSUMUT.COM – Menjelang ramadhan, praktik perjudian meja ikan – ikan “menggila” di tiga Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Tuntungan, Polsek Deli Tua, Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
Amatan wartawan, perjudian dengan logo Jag’s game entertainment 183 mampu beroperasi menyambut bulan suci ramadhan di Jalan Penerbangan persis di belakang SPBU. Sejumlah aturan hukum pun menjadi terabaikan dan perjudian bak jamur dimusim penghujan saja.
Seperti terpantau di Jalan Setia Budi tepatnya di depan gudang botot terdapat satu mesin judi ikan – ikan yang luput dari penindakan kepolisian setempat. Dilokasi, sejumlah emak – emak yang berjaga dilokasi ketika dimintai wartawan keterangan mengatakan mereka hanya bagian pekerja yang menerima upah kerja.
” Kami disini hanya menjaga, dan diberikan gaji Pak. Pemilik meja ini Pak Naibaho ” bebernya, Kamis (27/02/2025).
Dilain sisi, seorang wanita eks penjaga mesin judi ikan – ikan yang meminta namanya agar dirahasiakan wartawan menyebutkan, bahwa pemilik mesin perjudian selalu mengincar lokasi baru tempat – tempat sarangnya peredaran narkotika. Hal ini disebutkan sumber beberapa waktu lalu, sang bandar akan untung besar jika menempatkan mesin judinya dilokasi peredaran narkotika.
” Biasanya kan, kalau pemakai narkoba dia akan terus menerus berjudi meskipun sudah kalah. Kalau dia menang pasti dimainkannya lagi sampai uang kemenangannya itu tersedot mesin kembali, padahal mesin ini sudah disetting ibaratnya kalah sekali, menang berkali – kali. Mana bisa dilawan mesin ” bebernya.
Berlanjut, penelusuran wartawan tak jauh dari lokasi pertama tepatnya diseberang Pesantren/SPBU juga ditemui dua mesin ikan – ikan. Keterangan dihimpun dilokasi ini, permainan perjudian di lokasi ini ramai malam hari dan tak pernah digrebek polisi.
Dua tempat lokalisasi perjudian ini diketahui berada di wilayah hukum Polsek Tuntungan, Polrestabes Medan.
Tidak hanya di Jalan Setia Budi di Jalan Parang Dua, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan di Jalan Penerbangan Kota Medan juga ditemui perjudian meja ikan – ikan. Dilokasi ini tepat didekat simpang empat, diwarung kopi bersebelahan ditemukan dua meja ikan – ikan dengan logo Jags.
Dilokasi juga didapat informasi pemilik merupakan oknum berambut cepak bermarga Naibaho.
Berlanjut investigasi kru awak media di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, tepatnya di Jalan Sukaramai sebelah tukang pangkas juga ditemui meja ikan – ikan. Dilokasi ini juga disebutkan pemilik meja ikan – ikan milik Naibaho. Tidak hanya dititik ini, di Jalan Bandar Meriah, tepatnya di gang depan gereja katolik juga ditemui perjudian meja ikan – ikan ditempatkan di daerah padat pemukiman penduduk.
Tidak adanya tindakan dari kepolisian setempat mengisyaratkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang dilarang perundang undangan hingga memicu catatan hitam tentang ragam angka kejahatan terjadi ditengah – tengah masyarakat.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial Siti mengatakan sangat terganggu atas maraknya lokalisasi perjudian yang dibiarkan bebas beroperasi diwilayah mereka.
” Ya jelas kita takutlah perjudian begitu bebas disitu. Apalagi pemainnya keluar masuk yang bukan warga sini. Belum lagi para suami – suami takut terjerumus di dalam perjudian itu ” beber Siti kepada awak media.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya melalui Iptu Syawal Sitepu mengatakan akan mengecek lokasi yang dimaksud.
” Trims infonya. Segera kita cek ” tulisnya menjawab kru awak media.
Dikonfirmasi ulang kepada Kapolsek Sunggal Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, akan tetapi Budiman masih enggan menjawab konfirmasi wartawan.
Begitu juga dikonfirmasi kembali kepada Kapolsek Deli Tua yang baru dijabat oleh Kompol Sarianto Simbolon akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi ia belum memberikan tanggapan resmi. (Red/TIM)