Ketua OKP Deli Serdang Jadi Mafia Galian C Di Jalan Rambutan Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan

  • Bagikan

Deli Serdang-peloporsumut.com- Aktifitas galian C tanah timbun diduga tidak berijin hingga hari ini masih tetap beroperasi secara bebas Beroperasi di jalan. Lapangan Besar (Jl.Rambutan-Jl.Mahoni) Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Selasa (4/3/2025).

Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Pemilik galian C tak gentar akan adanya penindakan aparat penegak hukum diwilayahnya.

Berdasarkan penelusuran Tim awak Media ini Rabu (3/3/2025), tampak damtruk pengangkut tanah lalu lalang dari hilir mudik mobil mengangkut tanah timbun tersebut, hingga masyarakat yang melintas geram dan resah akibat debu yang berterbangan dan bisa mengakibatkan fatal bagi kesehatan.

Masyarakat sekitar juga merasa resah dengan aktifitas damtruk pengangkut bermuatan tanah yang melintas dari jalan raya tempat galian menuju gang rambutan.

Informasi lainnya diperoleh, bahwa tambang galian c yang diduga ilegal tersebut milik inisial JD bersama oknum ormas BD. Tanah garapan ini juga untuk dijual ke perusahaan percetakan batu bata yang berada di deliserdang,”Sebutnya

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi masih belum memberikan keterangan resmi.

Terlihat dari lokasi lahan tersebut sudah menjadi kubangan seperti layaknya Kolam hingga kedalaman tanah dan alat berat jenis excavator sedang melakukan pengisian tanah ke puluhan unit dumtruk yang antri di lokasi.

Warga disekitar juga mengatakan bahwa ditempat galian tersebut tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Warga merasa kecewa dengan kinerja Kepolrestabes Medan dan Kanit Tipidter karena hingga hari ini galain C tersebut masih bebas beroperasi tanpa melakukan tindakan.

โ€œKami minta Kepada kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, agar segera menangkap pelaku galian c yang diduga tak memiliki izin,”sebutnya.(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *