Komplek SBC Siantar Timur Jadi Sarang Perjudian, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno Diduga Kong Kali Kong Dengan Bandar

  • Bagikan

Peloporsumut.com,Medan= Hingga saat ini, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno masih menutup diri terkait adanya dugaan pembiaran tentang aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center) di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

Meski sebelumnya, persoalan ini telah disampaikan langsung kepada Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno dinomor kontak 0818-26X-XXX akan tetapi ia enggan untuk menanggapi. Selang beberapa saat kemudian, malah kontak wartawan diduga ia putuskan dengan cara diblokir.

Dihubungi kembali lewat kontak yang berbeda, namun lagi โ€“ lagi Yogen Heroes masih tetap enggan untuk menanggapi.

Usaha Yogen Heroes menutup diri atas maraknya praktik perjudian diwilayah kerjanya itu menjadi ruang bagi terduga bandar untuk tetap leluasa menjajakan bisnis ilegalnya untuk menyedot uang rakyat.

Tidak adanya respon positif oleh AKBP Yogen Heroes menimbulkan asumsi negatif ditengah โ€“ tengah publik bahwa amanah yang dipercayakan kepadanya untuk menjaga keamanan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pematang Siantar terindikasi Gatot (Gagal Total).

Mestinya, aktivitas perjudian yang telah dilarang peredarannya oleh negara untuk diberantas sampai ke akar โ€“ akarnya demi menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban ditengah โ€“ tengah masyarakat seolah tak berjalan sampai hari ini.

Terbukti, sang terduga bandar perjudian masih belum mampu digelandang masuk jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut) Rambo Silalahi S.H, M.H kepada awak media ini menanggapi adanya ditemukan praktik terselubung yang melanggar hukum.

Dalam siaran resminya, Rambo Silalahi S.H, M.H memberikan pandangan hukumnya bahwa tak ada satu dalil hukum yang memperbolehkan praktik perjudian dibebaskan beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesi ini.

โ€ Baik secara aturan hukum, maupun Perda (Peraturan Daerah) belum ada peraturan yang memperbolehkan perjudian beroperasi. Ini juga termasuk seperti yang kita ketahui bersama bahwa panglima tertinggi di Kepolisian telah menginstruksikan jajarannya untuk menumpas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat โ€ ujar Rambo, Kamis (16/01/2024).

Hal ini dikatakan Rambo ada keterkaitan antara Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan peredaran narkotika, perjudian, maupun pelaku miras. Menurutnya, dampak kecanduan dari bermain judi mampu membuat individu yang terpapar menjadi nekat dan gelap mata berbuat pelanggaran hukum akibat kalah dari taruhan bermain judi.

โ€ Amatan kita, ada keterkaitan antara kecanduan judi, kecanduan narkoba memicu meningkatnya kejahatan. Seperti maling โ€“ maling kecil dan sebagainya โ€ tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, praktik perjudian dengan modus game tembak ikan โ€“ ikan yang meresahkan warga masih tetap eksis di Wilayah hukum Polres Pematangsiantar tepatnya di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center) di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, disebut sebut milik pria keturunan berinisial AK.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *