Lahan Milik Negara di Percut Sei Tuan Dikuasai Mafia Tambang Galian C, Hukum Jadi Mainan ?

  • Bagikan

PERCUT SEI TUAN – Mafia tambang galian tipe C yang diduga kuat ilegal di Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terus beroperasi tanpa henti “jarah” tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN ll)

Amatan wartawan dilokasi, sedikitnya puluhan mobil dumtruk hilir mudik muatan tanah dari lokasi milik PTPN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menggunakan alat berat skavator.

Persoalan mafia tambang ini sebelumnya sudah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Gidion Arif Setyawan akan tetapi hingga saat ini, ia masih belum menanggapi.

Dilain sisi, praktisi hukum Sumatera Utara Bistok P Malau SH angkat suara. Menurutnya, segala bentuk kejahatan mafia tambang terlebih ilegal sudah selayaknya didalami oleh Aparat Penegakan Hukum (APH).

Pertama, apakah usaha tambang galian tipe C tersebut belum memiliki badan usaha tambang secara resmi, jika belum seharusnya Aparat Penegak Hukum sudah dapat mendalami indikasi pelanggaran hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

” Dasar hukumnya sudah jelas sanksi bagi pemilik tambang tidak berizin. Dari segi lingkungan hidup juga tak kalah penting untuk dinas terkait melakukan pengecekan di lokasi yang diberitakan oleh media, bagaimana tentang polusi udara dilokasi galian tersebut ” tandas Bistok P. Malau SH, Senin (10/03).

Tidak hanya itu, seperti yang sudah ramai disorot oleh media online, tentang tempat beroperasinya tambang galian C yang diduga ilegal itu juga berada di lahan PTPN ll, berarti sangat kecil kemungkinannya pemilik tersebut mengantongi izin.

” Segeralah pihak – pihak terkait mendalami itu, terlebih pihak PTPN ll agar melihat lahan mereka, apakah sudah sesuai peruntukannya ” ujar Bistok P Malau SH saat dimintai wartawan pandangan hukumnya.

 

Oknum Polsek Medan Tembung Disebut – sebut Dua Kali Seminggu Wara Wiri di Lokasi Galian

 

Terduga mafia tambang galian tipe C diduga mendapat dukungan dari oknum Polsek Tembung, Polrestabes Medan.

Dikatakan oleh sumber di lokasi galian C yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan mengatakan oknum Polsek Tembung kerab mendatangi lokasi galian C yang berada di Pasar II, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

” Pihak Polsek Percut Sei Tuan (Polsek Tembung – red) dua kali seminggu masuk kedalam galian C ini ” ujar sumber.

Sumber tidak merincikan detail tujuan kedatangan oknum Polsek Tembung tersebut, namun menurutnya pihak Kepolisian mengetahui persis beroperasinya tambang galian tipe C diduga ilegal itu di Desa Bandar Klippa ini.

Tidak hanya itu, beredar rumor bahwa terduga pemilik tambang galian C disebut – sebut menyetor upeti (uang keamanan) untuk kelancaran bisnis tambangnya.

Dikonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang mengatakan akan mengecek lokasi tambang galian C tersebut

” Siap pak terimakasih infonya. Kita cek ya pak ” tulis Parulian Sitanggang menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (05/03).

Disinggung adanya rumor keterlibatan oknum Polsek Tembung (diduga menerima upeti) dalam kelancaran beroperasinya tambang galian C diduga ilegal itu di wilayah hukumnya. Akan tetapi Iptu Parulian Sitanggang enggan menanggapi.

Dipertanyakan kembali pada hari Kamis (06/03) mengenai pengecekan yang ia sampaikan sebelumnya. Akan tetapi, lagi – lagi Iptu Parulian Sitanggang sudah tak menanggapi lagi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.

Pemilik Tambang Galian C Diduga Ilegal Merupakan Oknum Ormas Penguasa di Deli Serdang

Informasi dihimpun, pemilik tambang galian tipe C diduga ilegal tersebut merupakan dua penguasa kampung di Desa Bandar Klippa salah satunya merupakan oknum ketua Organisasi Kepemudaan (OKP).

” Pemiliknya Jun*idi dan BD. Mereka yang punya galian di tanah garapan ini ” ucap warga yang enggan dipublikasikan identitasnya itu, Senin (03/02/2025).

Informasi lain disebutkan sumber, bahwa tanah garapan tersebut dijual permobil ke salah satu pabrik percetakan batu bata yang ada di Kabupaten Deli Serdang ucapnya.

Tambahnya, galian tipe C tersebut telah beroperasi beberapa bulan belakangan ini kata dia.

Selain itu, tanah yang sebelumnya merupakan dataran berubah menjadi bentuk kolam – kolam dadakan akibat dari tanah yang dikorek menggunakan alat berat.

Warga yang tak jauh dari lokasi juga menuturkan tanah yang telah dikorek menjadi lubang yang menganga dikhawatirkan akan menjadi jebakan bagi anak – anak disekitar lokasi.

Dari sederet persoalan tersebut, warga menyelipkan harapan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar turun gunung untuk meninjau adanya galian tipe C yang diduga kuat tak kantongi izin ujar warga.

โ€œKami minta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, agar segera menangkap pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin,” sebutnya.

Penelusuran wartawan di lokasi galian juga tidak ditemukan papan informasi sebagai pertanda mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Red/TIM).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *