PERCUT SEI TUAN, PELOPORSUMUT.COM – Sampai detik ini, terduga mafia tambang galian tipe C masih terus leluasa “menjarah” lahan milik PTPN ll yang merupakan aset negara yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut)
Diduga kuat, terduga mafia tambang berinisial nama Juna*di dan Bond*n dengan oknum PTPN ll “sekongkol” menggarap lahan milik negara itu dengan cara tanah dikeruk menggunakan alat berat lalu dilangsir menggunakan dumtruk untuk dijual ke salah satu pabrik percetakan batako yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ironisnya, persoalan ini telah disampaikan berulangkali kepada humas PTPN ll Muhammad Arif Hutasuhut baik lewat pesan singkat maupun panggilan celular dinomor kontak 0812-2228-XXXX namun Muhammad Arif Hutasuhut enggan untuk menanggapi persoalan tersebut.
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut seolah tak mampu untuk diberhentikan, baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemilk dalam hal ini pihak PTPN ll.
Lahan yang merupakan aset negara itu kini seolah terabaikan dan dinikmati segelintir mafia yang memiliki jaringan dengan penguasa.
Terpantau, sedikitnya puluhan mobil dumtruk hilir mudik muatan tanah dari lokasi milik PTPN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menggunakan alat berat skavator.
Persoalan mafia tambang ini sebelumnya sudah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Gidion Arif Setyawan akan tetapi hingga saat ini, ia masih belum menanggapi.
Untuk diketahui, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Percut Sei Tuan yang telah berganti nama menjadi Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang mengatakan akan mengecek lokasi tambang galian C tersebut
” Siap pak terimakasih infonya. Kita cek ya pak ” tulis Parulian Sitanggang menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (05/03).
Disinggung adanya rumor keterlibatan oknum Polsek Tembung (diduga menerima upeti) dalam kelancaran beroperasinya tambang galian C diduga ilegal itu di wilayah hukumnya. Akan tetapi Iptu Parulian Sitanggang enggan menanggapi.
Dipertanyakan kembali pada hari Kamis (06/03) mengenai pengecekan yang ia sampaikan sebelumnya. Akan tetapi, lagi – lagi Iptu Parulian Sitanggang sudah tak menanggapi lagi.
Selang lima hari kemudian, pasca pemberitaan kru awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang kembali mengeluarkan statement terbarunya. Tanggapan Iptu Parulian itu seolah benar – benar menegakkan aturan hukum dan penuh semangat mengatakan akan mengatensi tambang galian C yang diduga kuat ilegal itu.
” Siap abangda kita atensi ” tulis Iptu Parulian Sitanggang pada hari, Senin (10/03) kemarin.
Informasi dihimpun, mafia tambang galian tipe C diduga mendapat dukungan dari oknum Polsek Tembung, Polrestabes Medan.
Dikatakan oleh sumber di lokasi galian C yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan mengatakan oknum Polsek Tembung kerab mendatangi lokasi galian C yang berada di Pasar II, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
” Pihak Polsek Percut Sei Tuan (Polsek Tembung – red) dua kali seminggu masuk kedalam galian C ini ” ujar sumber.
Sumber tidak merincikan detail tujuan kedatangan oknum Polsek Tembung tersebut, namun menurutnya pihak Kepolisian mengetahui persis beroperasinya tambang galian tipe C diduga ilegal itu di Desa Bandar Klippa ini sebutnya.
Tidak hanya itu, beredar rumor bahwa terduga pemilik tambang galian C disebut – sebut menyetor upeti (uang keamanan) untuk kelancaran bisnis tambangnya. (Red/TIM).