PERCUT SEI TUAN, PELOPORSUMUT.COM – Terduga mafia tambang galian tipe C diduga mendapat dukungan dari oknum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan.
Dikatakan oleh sumber di lokasi galian C yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan mengatakan oknum Polsek Medan Tembung kerab mendatangi lokasi galian C yang berada di Pasar II, Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
” Pihak Polsek Percut Sei Tuan (Polsek Medan Tembung – red) dua kali seminggu masuk kedalam galian C ini ” ujar sumber, Senin (03/02) kemarin.
Sumber tidak merincikan detail tujuan kedatangan oknum Polsek Medan Tembung tersebut, namun menurutnya pihak Kepolisian setempat mengetahui persis beroperasinya tambang galian tipe C diduga ilegal itu di Desa Bandar Khalipah ini.
Tidak hanya itu, beredar rumor bahwa terduga pemilik tambang galian C disebut – sebut menyetor upeti (uang keamanan) untuk kelancaran bisnis tambangnya.
Dikonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang mengatakan akan mengecek lokasi tambang galian C tersebut
” Siap pak terimakasih infonya. Kita cek ya pak ” tulis Parulian Sitanggang menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (05/03).
Disinggung adanya rumor keterlibatan oknum Polsek Medan Tembung (diduga menerima upeti) dalam kelancaran beroperasinya tambang galian C diduga ilegal itu di wilayah hukumnya. Akan tetapi Iptu Parulian Sitanggang enggan menanggapi.
Dipertanyakan kembali pada hari Kamis (06/03) mengenai pengecekan yang ia sampaikan sebelumnya. Akan tetapi, lagi – lagi Iptu Parulian Sitanggang sudah tak menanggapi lagi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Diberitakan sebelumnya, mafia tambang galian tipe C diduga ilegal yang berada di Pasar II, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan publik akhir – akhir ini. Pasalnya, tambang dengan skala besar leluasa mengkeruk tanah menggunakan alat berat yang seharusnya mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain diduga tidak berizin, dilokasi juga tampak jalan aspal dipenuhi ceceran tanah akibat muatan dumtruk yang hilir mudik diseputaran tambang galian.
Dampaknya, dimusim kemarau debu beterbangan hingga memicu polusi udara.
Informasi dihimpun, pemilik tambang galian tipe C diduga ilegal tersebut merupakan dua penguasa kampung di Desa Bandar Khalipah salah satunya merupakan oknum ketua Organisasi Kepemudaan (OKP).
” Pemiliknya Jun*idi dan BD. Mereka yang punya galian di tanah garapan ini ” ucap warga yang enggan dipublikasikan identitasnya itu, Senin (03/02/2025).
Informasi lain disebutkan sumber, bahwa tanah garapan tersebut dijual permobil ke salah satu pabrik percetakan batu bata yang ada di Kabupaten Deli Serdang ucapnya.
Tambahnya, galian tipe C tersebut telah beroperasi beberapa bulan belakangan ini kata dia.
Selain itu, tanah yang sebelumnya merupakan dataran berubah menjadi bentuk kolam – kolam dadakan akibat dari tanah yang dikorek menggunakan alat berat.
Warga yang tak jauh dari lokasi juga menuturkan tanah yang telah dikorek menjadi lubang yang menganga dikhawatirkan akan menjadi jebakan bagi anak – anak disekitar lokasi.
Dari sederet persoalan tersebut, warga menyelipkan harapan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar turun gunung untuk meninjau adanya galian tipe C yang diduga kuat tak kantongi izin ujar warga.
โKami minta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, agar segera menangkap pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin,” sebutnya.
Penelusuran wartawan di lokasi galian juga tidak ditemukan papan informasi sebagai pertanda mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dilansir dari berbagai sumber tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Red/TIM).