KARO, PELOPORSUMUT – Praktik perjudian di wilayah Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki zona merah aktivitas judi (“darurat judi.”) Kalimat ini disematkan pasca bebasnya beroperasi praktik perjudian tanpa penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ironisnya, praktik terlarang itu diduga dikendalikan oleh oknum TNI dari salah satu Batalyon di Kabanjahe. Hasil investigasi kru awak media muncul sejumlah nama dibalik fenomena “darurat” judi di tanah karo ini.
Tiga nama oknum TNI disebut – sebut punya peran dalam maraknya dugaan bisnis perjudian ditanah karo antara lain inisial P. Surbakti, TRO, diketahui sama – sama bertugas di Batalyon di Kabanjahe dan A. Simarm*ta disebut sebut bertugas di Medan. A. Simarm*ta disebut juga sebagai kordinator yang mengatur jalannya konsorsium dilapangan.
Mendapati informasi tersebut kru awak media telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Penerangan Kodam (Kapendam I/Bukit Barisan) Kolonel Dody Yudha. Alih – alih ditanggapi, ia masih belum memberikan tanggapan apapun meski pesan konfirmasi wartawan telah tersampaikan dengan pesan garis centang dua, Selasa (18/02/2025).
Sebelumnya, praktik perjudian di wilayah “bumi turang” telah kerab disorot oleh publik. Dugaan keterlibatan oknum TNI terus disuarakan.
Nama oknum TNI Koptu HB pun sempat santer disebut – sebut menguasai konsorsium diwilayah tanah karo. Akan tetapi, setelah adanya peristiwa yang menewaskan seorang wartawan yang tegas menyoroti praktik ilegal yang diduga melibatkan oknum TNI Koptu HB, kini Kordinator Lapangan (Korlap) berganti dari Koptu HB ke oknum TNI A. Simarm*ta. Dilapangan ada lagi dua nama muncul untuk mengatur bagian jalannya aktivitas terlarang itu yakni inisial P. Surbakti, dan inisial TRO.
Tidak ketinggalan, disebutkan oleh sumber terpercaya beberapa waktu lalu bahwa ada juga oknum yang bertugas sebagai Juru Periksa (Juper) di Polres Tanah Karo yang turut melakoni hal yang sama berinisial Sitangg*ng.
Hasil penelusuran wartawan, bahwa judi meja ikan – ikan nyaris ada disetiap Kecamatan di Tanah Karo. Seperti di Kecamatan Merek, Kecamatan Munte, Kabanjahe, Tiga Binanga, Kecamatan Simpang Empat dan beberapa kecamatan lain.
Seperti pantauan wartawan berada di samping Perumahan Yapim, Jalan Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ini misalnya. Terdapat dua mesin perjudian ikan – ikan yang dijaga oleh dua wanita berparas cantik siap melayani penikmat jvd! yang berharap iming – iming menang.
Penelusuran wartawan lainnya berada di Kecamatan Kabanjahe, terdapat 8 mesin judi tembak ikan yang bebas beroperasi tanpa hambatan yaitu di Jalan Sudirman tepatnya di samping Plaza Kabanjahe didalam warung kopi.
Tidak jauh dari lokasi pertama, Judi tembak ikan juga terdapat di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, tidak jauh dari Gapura Markas Komando Batalion 125 Simbisa, tepatnya di kedai kopi Sp 4 lantai 2, di lokasi ini terdapat 4 mesin judi tembak ikan.
Lokasi berikutnya terdapat di Jalan Sukaraja Munte, Kel. Padang Mas tepatnya di kedai kopi depan BNI Lama.
Selain itu terdapat juga di jalan Kabanjahe Siantar sekitar 50 meter dari SPBU Simpang Tiga Loudah, Kelurahan Padang Mas.
Berlanjut judi jenis tembak ikan seperti, di Jalan Merek-Sidikalang, Desa Merek Kecamatan Merek tepatnya di Kede Bersama juga ditemukan bebas beroperasi.
Selanjutnya di Jalan Merek-Seribu Dolok, Desa Merek tepatnya di warung kopi depan simpang SMPN 1 Merek. Masih di jalan yang sama, di desa Garingging tepatnya kedai kopi depan gereja RK beroperasi mesin tembak ikan 2 unit.
Atas Maraknya perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Karo ini, sebelumnya kru awak media telah memintai tanggapan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan mengatakan bahwa kru awak media agar mengkonfirmasi ke Kodim saja ujarnya.
” Coba kalian konfirmasi ke Kodim ya tadi malam team gabugan razia ” tulisnya menjawab kru awak media yang mengisyaratkan kesulitan oleh pihaknya dalam menindak praktik perjudian di tanah karo itu.
Lanjut AKP Rasmaju Tarigan bahwa pihak TNI yang melakukan operasi tidak menemukan judi meja ikan – ikan ujar Rasmaju Tarigan. Disinggung berupa data video yang diperoleh kru awak media serta adanya oknum polisi yang bertugas sebagai juper di Polres Tanah Karo diduga ikut mengelola judi. Akan tetapi Rasmaju Tarigan enggan menanggapi.
Buntut keresahan warga itu, sebelumnya puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) telah melakukan sweping di sejumlah titik lokalisasi perjudian.
Tugas penindakan terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) yang seharusnya dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Karo telah diambil alih oleh emak – emak (nande – nande) beberapa waktu yang lalu.
Keberanian para Ibu Rumah Tangga (IRT) yang telah berhasil dengan sukses menutup per jvd!an di desanya dengan cara membakar 3 unit mesin judi tembak ikan di Liang Melas Datas (LMD). Tepatnya di Dusun Samperaya Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
(Red/TIM).