Markas Perjudian Kebal Hukum Bebas Beroperasi di Desa Bakaran Batu Dekat Rumah Ibadah, Petinggi Polresta Deli Sedang Irit Komentar !

  • Bagikan

Peloporsumut.com, Deli Serdang – Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut) Dian Putri Mandasari, SH, MH mendorong Polresta Deli Serdang untuk memberantas perjudian di wilayah kerjanya yang berpotensi memicu maraknya angka kriminal dari dampak negatif yang ditimbulkan atas individu yang kecanduan judi.

Hal ini ditegaskan Dian Putri Mandasari menanggapi keresahan warga atas bebasnya markas perjudian yang ditempatkan tak jauh dari rumah ibadah masjid yang berada di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Menurutnya, sudah saatnya kepolisian setempat menumpas dan menangkap aktor yang dengan secara sengaja “meracuni” pikiran warga untuk bertaruh bermain judi disana kata dia.

” Negara kita negara hukum, dan perjudian jelas dilarang oleh perundang – undangan. Kita berharap kepolisian disana untuk tidak memberikan ruang dan mentolelir terhadap cukong – cukong judi disana ” ujarnya, Selasa (05/08/2025)

Dian Putri Mandasari, SH, MH menambahkan, bahwa publik tentu bertanya – tanya, kenapa bisa perjudian bebas beroperasi disana? tentu hal ini akan berimbas terhadap citra kepolisian itu sendiri jika dibiarkan beroperasi.

” Pelanggaran hukum seperti ini dibiarkan, tentu publik akan pesimis jika ada pelanggaran hukum berat juga bakal terjadi toleransi tanpa penindakan oleh APH itu sendiri ” katanya lagi.

Sampai hari ini Pasal 303 KUHP tentang sangsi pidana bagi pelaku perjudian maupun bandar perjudian masih jelas diatur dalam Pasal 303 ayat 1 dan sangsi pidananya jelas diatur disana kata dia mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, markas perjudian dinilai kebal hukum ditemukan beroperasi di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Belasan mesin judi ikan – ikan ditempatkan di dilokasi arena judi yang dijaga ketat oleh sejumlah pria. Ironisnya, markas judi tersebut tak jauh dari masjid, berkisar hanya 300san meter saja atau tepatnya di eks parkiran D’ZU kafe.

Amatan wartawan didalam lokasi, warga berkerumun mengelilingi mesin judi tersebut bertaruh dengan iming – iming berharap menang.

Parahnya lagi, terdapat sejumlah aturan dari oknum pengelola perjudian yang mengisyaratkan para pemain untuk tidak meninggalkan ibadahnya. Hal ini tampak terlihat dari aturan main jika ingin masuk bertaruh ke dalam arena wajib berhenti pada saat sholat jumat sedang berlangsung.

Aturan tersebut juga menekankan, gelanggang perjudian akan dibuka kembali pada pukul 14.00 WIB. Peraturan berikutnya, terpampang di dinding persis dipintu masuk, bahwa para pemain judi dilarang menggunakan ponsel di arena serta mengambil gambar tulisnya dalam aturan tersebut.

Dilokasi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan menuturkan bahwa perjudian tersebut sudah lama beroperasi. Warga sekitar sudah sangat resah atas banyaknya para remaja ikut nimbrung bermain judi dilokasi tersebut.

” Masa depan anak – anak bangsa suramlah. Begadang tiap malam disitu berjudi. Barang dirumah pun bisa tergade dijudi itu ” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.ย Hendria Lesmana,ย melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar akan tetapi ia enggan memberikan tanggapan mengenai gangguan Kamtibmas di Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam itu. (Red/TIM).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *