Penegakan Hukum Lemah, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin Enggan Menanggapi Praktik Perjudian di Wilkumnya

  • Bagikan

Peloporsumut.com, Sergai – Markas perjudian ditemukan bebas beroperasi di bawah jembatan Sungai Ular, perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, atau tepatnya di kebun sawit Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

Informasi dihimpun, selain menyediakan berbagai jenis perjudian, lokasi ini juga disinyalir jadi sasaran empuk bagi peredaran narkotika.

Diketahui, lokasi ini sebelumnya telah didatangi petugas gabungan pada tanggal 07 Juli 2025 lalu. Akan tetapi, petugas hanya mampu mengabadikan beberapa dokumentasi gambar dari lokasi. Lokasi juga tidak digaris polisi sehingga terduga bandar masih bisa membuka gelanggang perjudiannya pada keesokan harinya.

Disinyalir, lemahnya penegakan hukum diwilayah ini menjadi angin segar bagi oknum bandar untuk menjalankan praktik ilegalnya. Padahal dari lokasi ini hanya berjarak ratusan meter saja sudah ada ditemukan rumah ibadah masjid.

Dikonfirmasi hal ini kepada dua petinggi di Polres Sergai yakni AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin, akan tetapi keduanya kompak untuk tidak merespon konfirmasi wartawan.

Dilain sisi, tanggapan Praktisi Hukum Sumatera Utara menanggapi adanya satu lokalisasi yang dijadikan markas perjudian yang luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) praktisi hukum Sumatera Utara (……..) saat mintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara perundang – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk judi dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan dari bermain judi.

” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara ” tandas (………….)

Masih kata (………..), jika mengacu terhadap undang – undang, berarti sudah seharusnya pengoperasian perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk taruhan bermain judi tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil dari penelusuran wartawan perjudian di Kota Pari masih ramai dikunjungi penikmat judi yang merasa nyaman dan aman dari bidikan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, mesin ikan – ikan penyedot uang rakyat itu masih saja beroperasi. (Red/TIM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *