Peloporsumut.com, Medan = Pasien korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) atas nama Doni Saputra diduga ditelantarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Murni Teguh Methodist Susanna Wesly di Medan, Sumatera Utara (Sumut) akibat tidak memiliki uang deposit 5 juta rupiah untuk biaya rawat inap.
Informasi dihimpun oleh kru awak media dari seorang aktivis kemanusiaan Ria Sitorus menerangkan bahwa pasien tersebut seharusnya butuh pertolongan dengan segera karena tidak sadarkan diri. Akan tetapi akibat permintaan pihak rumah sakit yang meminta uang jaminan diawal maka pasien tersebut urung mendapatkan pertolongan.
Informasi kami terima sebelumnya pihak RS mengatakan bahwa kamar ICU penuh, namun belakangan disebutkan pihak RS wajib deposit terlebih dahulu baru pasien ditangani ujarnya menirukan ucapan petugas rumah sakit.
Karena keluarga korban belum memiliki uang pada hari Selasa (21/01) kemarin, akhirnya pasien A/N Doni Daputra dipindahkan ke rumah sakit lain akibat belum adanya pertolongan.
โ Seorang petugas registrasi meminta ke pihak kluarga kalau mau rawat inap harus ada deposit 5 juta rupiah. Saat kita ke RSU Murni Teguh Suzana Wesly mempertanyakan kebagian registrasi mengatakan bahwa ada aturan Rumah Sakit bila dilakukan tindakan maka diminta deposit jaminan terlebih dahulu sampai adanya jaminan dari jasaraharja atau surat keterangan dari polisi. karena mereka nggak ada uang pihak kluarga minta pindah ke rumah sakit Bhayangkara โ ujar Ria Sitorus, Jumat (24/01/2025).
Ria menjelaskan, bahwa Doni Saputra mengalami kecelakaan lalulintas di Simp. Jl. Bunga Melur Kel. PBS II Kec. Medan Selayang pada Hari Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 07.30. Petugas Kepolisian Lakalantas dari Polsek Sunggal berinisiatif melarikan Doni Saputra ke RSU Murni Teguh Methodist Susanna Wesly untuk mendapat pertolongan pertama.
Ironisnya, atas alasan klasik atau urusan administrasi saja, pihak rumah sakit diduga tega membiarkan pasien terlantar.
Ria Sitorus pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, yang mengantar korban adalah petugas Kepolisian, seharusnya tidak sulit dan dapat menyusul surat keterangan kecelakaan guna klaim jasaraharja atau yang lainnya namun pasien ditolong terlebih dahulu ujarnya.
Tindakan pihak rumah sakit yang tidak memberikan pertolongan pertama atas alasan uang muka mendapat kecaman sejumlah pihak. Pasalnya, korban dalam keadaan tak sadarkan diri saat itu benar โ benar membutuhkan pertolongan pertama.
Dikonfirmasi terpisah humas RSU Murni Teguh Methodist Susanna Wesly Reka
dinomor kontak 0811-6070-XXX akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi pihak Murni teguh belum memberikan tanggapan resmi.(Ril)