Warga Resah, Tambang Bitcoin Diduga Ilegal di Helvetia Beroperasi Diam-Diam

  • Bagikan

Peloporsumut.com, Medan – Warga kawasan Helvetia, Medan, kembali dihebohkan dengan dugaan beroperasinya aktivitas tambang Bitcoin ilegal di kawasan Komplek Plaza Milenium
Jl.Setia Luhur, Sei Sikambing C, Medan Helvetia.

Aktivitas tersebut disebut-sebut sempat dihentikan sebelumnya, namun kini diduga kembali beroperasi.

Keresahan warga semakin meningkat akibat kebisingan mesin yang terdengar hampir tanpa henti, siang dan malam. Suara bising yang berasal dari dalam ruko tertutup membuat warga sekitar merasa terganggu dan curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, jaringan tambang Bitcoin ini diduga beroperasi secara terorganisir dan tersebar di puluhan titik di wilayah Medan sekitarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Komplek Plaza Milenium di lokasi ini, diduga terdapat pusat operasional yang berfungsi sebagai kantor administrasi sekaligus pengaturan teknisi.

“Kalau dilihat sekilas memang seperti ruko biasa, tapi itu pusatnya. Dari situ teknisi diatur dan mesin didistribusikan,” ujar sumber.

Selain di kawasan tersebut, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di sejumlah titik yang berada dibeberapa titik khusunya kota medan dan sekitarnya.

Warga sekitar mengaku mulai mencurigai ruko-ruko yang tampak tertutup rapat dan minim aktivitas dari luar, namun mengeluarkan suara mesin yang menyala terus-menerus. Selain itu, aktivitas keluar-masuk barang dalam waktu cepat juga menjadi perhatian.

Informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan menyebutkan, modus operandi yang digunakan adalah dengan mengambil aliran listrik langsung dari trafo milik PLN tanpa melalui meteran resmi.

Lanjutnya, Cara ini memungkinkan operasional mesin tambang berjalan dengan daya besar tanpa tercatat secara legal.

“Biasanya mereka tarik kabel langsung dari trafo supaya tidak terdeteksi. Jadi listriknya besar tapi tidak lewat meteran,” ungkap sumber.

Aktivitas tersebut diduga dijalankan secara tertutup dengan mobilisasi teknisi yang terjadwal.

Pada waktu tertentu, lokasi tampak sepi seperti tidak berpenghuni, namun di waktu lain terlihat aktivitas yang cukup padat.

Lebih lanjut, jaringan ini juga disebut-sebut berkaitan dengan seorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Antoni Sitorus. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan tambang Bitcoin ilegal pada tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT.PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan),Medan Helvetia belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PLN terkait dugaan aktivitas tambang kripto ilegal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan tegas, demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

(Red/Tim).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *