Peloporsumut.com, Medan – Kasus dugaan Pencurian Arus Listrik di Sumatera Utara (Sumut) yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah itu disinyalir adanya oknum petugas PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara yang diduga kongkalikong dalam memuluskan penyaluran arus listrik tak resmi ke sejumlah titik tambang bitcoin yang tersebar di Kota Medan maupun di Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini terungkap dari pernyataan petugas ULP PLN Medan Sunggal bahwa terhitung sebanyak tiga kali sudah ditemukan pelanggaran pencurian arus listrik untuk Tambang Bitcoin khusus di daerah Kota Medan, akan tetapi belum ada satupun yang diproses hukum sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan ULP PLN Medan Sunggal Manager Elis Nainggolan diwakilkan oleh Team Leader bernama Evriadi yang menyebut kasus pencurian arus listrik yang berada di Jalan Setia Luhur, Kapten Muslim, tepatnya di Rumah Toko (Ruko) samping Plaza Milenium mengatakan sudah dua kali melakukan pemutusan arus listrik, dan setelah ramai pemberitaan dilakukan pemutusan arus listrik kembali untuk yang ketiga kalinya kata Evriadi menjelaskan kepada kru media ini.
Meski sudah ditemukan melanggar aturan namun praktik penyelewengan arus listrik sebanyak tiga kali itu, belum cukup untuk menyeret terduga pelaku dihadapan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam guna memperoleh keterangan yang komprehensif dari para pihak khususnya keterangan dari PLN Sumut terkait dugaan yang muncul.
Herdensi Adnin mengutarakan bahwa terkait informasi yang disampaikan menyangkut kepentingan publik, maka Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak agar PT PLN Persero melakukan evaluasi.
” Karena ini ada aspek kepentingan publik kami meminta PLN untuk melakukan evaluasi lebih komprehensif terkait dengan penanganan persoalan ” tandas Herdensi Adnin, Rabu (29/04/2026)
Lebih lanjut Ombudsman Sumut menegaskan akan menindaklanjuti perihal dugaan pencurian arus listrik tersebut. Tidak hanya itu,
Ombudsman Sumut juga akan mendalami tentang apa yang telah dilakukan oleh PLN menyikapi adanya kasus tersebut mencuat ke publik. Apakah cukup dengan mencabut atau ada tindakan – tindakan lain kata dia.
Dilain sisi, terdapat perbedaan yang signifikan dalam memberikan sangsi antara oknum terduga pelaku tambang bitcoin maupun masyarakat awam. Terduga pelaku tambang butcoin meski sudah berulang kali ketahuan namun belum ada sangsi yang diterapkan sehingga persoalan serupa kerab terulang kembali.
Publik pun membandingkan kasus serupa namun terdapat tindakan yang berbeda. Sebagaimana diutarakan warga yang dituding melakukan pencurian arus listrik, maka segala aturan akan ditetapkan guna memberikan efek jera kepada masyarakat.
Seperti dikisahkan warga Kecamatan Sei Mati ini misalnya. Warga atas nama Endri Alvin dituntut denda 40 juta rupiah atas tudingan pencurian arus listrik.
Kepada wartawan Endri Alvin menerangkan bahwa ia baru saja mengontrak sebuah rumah di Kawasan Sei Mati. Atas ketidaktahuannya bahwa diawal ia mengontrak rumah dengan daya listrik 900 VA. Belakangan ia mengetahui bahwa daya meteran listriknya telah ditambah menjadi 4000 VA
Atas persoalan tersebut Endri Alvin terancam meterannya dicabut dan didenda uang puluhan juta rupiah.
Persoalan lain yang mencuat yakni sebanyak puluhan titik markas tambang Bitcoin yang tersebar di Kota Medan dan Deli Serdang diduga kuat telah melakukan pencurian arus listrik dalam pengoperasian tambang bitcoin mulus berjalan tanpa adanya sangsi yang berarti.
Tindakan dugaan pencurian arus listrik ini mestinya sudah dapat dikategorikan sebagai pidana korupsi atas adanya oknum petugas PLN yang diduga telah menyalahgunakan jabatan wewenang untuk memfasilitasi dugaan pencurian listrik tersebut.
Pasalnya, dalam catatan kru media ini, setiap adanya ditemukan tambang Bitcoin yang diduga melakukan pencurian arus listrik dan disorot publik, mendadak kabel yang tersambung tersebut tanpa meteran listrik mendadak diputus tanpa sangsi pidana.
Persoalan serupa juga sempat ditemukan mengenai dugaan pencurian arus listrik dalam pengoperasian Tambang Bitcoin di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, serta yang berada di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Namun, pasca disorot publik, tak lama berselang, kabel yang sebelumnya tersambung ke tiang PLN mendadak raib dan rumah yang dijadikan markas Penambang Bitcoin tersebut mendadak sepi tanpa aktivitas.
” Pemasangan arus listrik mereka langsung melalui tiang PLN. Dan langsung diputus akibat ketahuan oleh PLN ” ujar sumber beberapa waktu yang lalu kepada kru media ini.
Dikonfirmasi terpisah Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Darma Saputra mengenai langkah PLN Sumut setelah menemukan sejumlah titik dugaan pencurian arus listrik tambang Bitcoin apakah sudah melaporkan ke pihak Polda Sumatera Utara atas adanya potensi kerugian negara, akan tetapi Darma Saputra masih enggan merespon konfirmasi wartawan.
Begitu juga hal ini, berulang kali dipertanyakan persoalan kerugian negara dari aktivitas Tambang Bitcoin tersebut kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februantodan dan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, akan tetapi kedua petinggi di Mapolda Sumut tersebut memilih bungkam dan tidak mau berkomentar tentang kerugian negara atas dugaan kongkalikong oknum PLN yang disinyalir terlibat dalam penyambungan arus listrik tak resmi itu.
Informasi dihimpun dari sumber media ini yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan, bahwa tambang bitcoin di wilayah Deli Serdang, Kota Medan sekitarnya diduga dikelola oleh nama Big Bos Antoni Sitorus.
” Itu yang dilapangan orang kepercayaannya si Rio dan si Alfian Arianto. Pemilik itu Antoni Sitorus. Dia itu sempat dicari – cari Polisi ” ujarnya seraya mewanti – wanti agar namanya dirahasiakan demi keamanan beberapa waktu lalu kepada kru media ini.
Sebelumnya, kasus serupa sempat mencuat dan ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Sebanyak 10 titik Tambang Bitcoin melakukan pencurian arus listrik dibongkar kala itu.
Diketahui, nama Antoni Sitorus ditetapkan oleh Polda Sumut masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga merugikan negara atas tambang Bitcoin dan pencurian arus listrik pada tahun 2023 lalu. Dalam persidangan di pengadilan terungkap negara telah mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Dikutip dari keterangan resmi Polda Sumut saat itu, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemburuan terhadap DPO Antoni Sitorus alias AS. Dikutip dari siaran resmi Polda Sumut pada tanggal 20 Januari 2024 lalu.
“Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,” kata Polisi saat itu. Namun hingga saat ini, status DPO Antoni Sitorus alias AS tidak diketahui ujung rimbanya hingga terendus kembali mengelola dugaan tambang bitcoin dan pencurian arus listrik disejumlah titik di Kota Medan dan Deli Serdang.
Praktik dugaan pencurian arus listrik untuk pemasok arus ilegal Tambang Bitcoin di sejumlah Kawasan di Daerah Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara terus mendapat sorotan publik
Dugaan penyelewengan arus listrik tersebut untuk kebutuhan Tambang Bitcoin berada di Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V dan di Kawasan Jalan Danau Singkarak, Kota Medan.
Selain itu, lokasi selain juga ditemukan di Jalan Setia Budi Pasar II, Jalan Setia Luhur, Jalan Masjid Setia Budi, Jalan Gaperta, Klambir V, Jalan Medan-Binjai, Jalan Swadaya Kampung Lalang, Jalan Jamin Ginting (Dekat simpang tuntungan), juga di daerah Amplas sekitaran SMK Taruna Tekno Nusantara, Kelurahan Tanjung Rejo Sunggal, Jalan Petunia IV.
Amatan wartawan di Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan tempat Penambang Bitcoin terdapat kabel besar menjulur panjang dari tiang listrik dan langsung masuk kedalam ruangan ruko tanpa melalui meteran listrik.
Informasi dihimpun, praktik dugaan pencurian arus listrik tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan pencegahan baik dari sisi hukum maupun sangsi dari pihak PLN itu sendiri.
(RED/TIM).












