Peloporsumut.com, Binjai – Praktik daur ulang oli bekas di diduga ilegal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat memantik tanggapan dari Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut)
Produksi oli bekas yang di daur ulang dengan cara dimasak sebelumnya menimbulkan penolakan dari warga sekitar. Kepada wartawan warga menuturkan, bahwa produksi oli bekas milik seorang warga Tionghoa berinsial nama A*cuat itu ditolak keberadaannya sebelumnya akibat bau menyengat atas produksi oli bekas yang menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kekhawatiran warga memuncak pasca mencuat adanya produksi dugaan pengoplosan oli bekas untuk diperjualbelikan kembali kepada kalangan konsumen.
Informasi ini diperoleh dari warga yang tak jauh dari lokasi gudang pengoplosan yang meminta namanya agar dirahasiakan demi keamanan sebut saja namanya Koidir (bukan nama sebenarnya – red)
Dijelaskan Koidir, proses pengoplosan oli bekas tersebut dengan cara membeli oli – oli bekas dari bengkel yang telah bermitra dengan pemilik gudang. Setelah dikumpulkan dan dioplos dengan cara dimasak serta diendapkan agar kotoran oli tersebut berada dalam lapisan bawah wadah.
” Beli oli kotor di daur ulang dan diperjualbelikan lagi kepada masyarakat. Mereka itu (gudang) , sudah pernah dikomplin warga ” ujar Koidir.
Tambah Koidir, bahwa dampak dari memasak Oli bekas tersebut menimbulkan asap membubung tinggi hingga memicu aroma yang menyengat.
” Aromanya sangat bau sekali, menciumnya saja kita sudah mau mati rasanya ” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara Okto Benjamin Siregar SH menandaskan bahwa perlunya pemahaman hukum bagi pelaku usaha daur ulang oli bekas terlebih jika benar diproduksi lalu diperjual belikan kembali ke kepada masyarakat luas maka ada hal – hal hukum yang patut untuk dipatuhi.
” Setiap pelaku usaha maka wajib tunduk terhadap peraturan perundang – undangan, terlebih mengelola limbah maka wajib mentaati sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah ” jelas Okto Benjamin Siregar, Selasa (12/05/2026).
Dikatakan Okto Benjamin Siregar SH bahwa selain wajib memiliki izin produksi daur ulang oli bekas, pelaku usaha juga wajib mempedomani UU No. 20 Tahun 2016 tentang Pasal 100 Ayat 1,2,3 jika pelaku usaha sudah menggunakan merek yang sudah ada tanpa izin.
Selanjutnya kata Okto juga tentang Undang – Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( Izin limbah B3) serta Undang – undang Nomor. 8 Tahun 1999 (Pasal 8 Ayat 1, Pasal 62 ayat 1) tentang perlindungan konsumen (kendaraan warga berpotensi rusak) dan UU No .1 Tahun 2023 tentang kitab Undang – undang hukum pidana ( pasal 492 KUHP baru) tentang penipuan dan perbuatan curang, jika oli bekas dijual seolah olah oli asli atau pun baru kepada masyarakat ujar Okto menanggapi keluhan masyarakat yang disorot sejumlah media massa.
Kapolsek Binjai Klaim Jadi Mediator Atas Penolakan Warga Pada Usaha diduga Ilegal Daur Ulang Oli Bekas
Penolakan warga terkait gudang pengoplosan oli bekas tersebut berada tak jauh dari Mapolsek Binjai. Lokasi usaha daur ulang oli bekas itu pernah di demo oleh warga pada tahun 2025 silam. Protes keras dari warga itu ditenggarai akibat bau menyengat yang muncul dari dalam gudang saat membakar oli bekas.
Setelah mendapat penolakan keras dari warga, pihak pengelola gudang oli bekas mendatangkan sebuah produk obat dari negara RCC untuk meminimalisir bau menyengat yang dikeluhkan warga. Pihak pengelola gudang oli bekas pasca di demo warga juga secara intens membagi bagikan sembako berupa beras untuk meredam kejolak penolakan dari warga.
Terkait adanya penolakan dari warga, Kapolsek Binjai AKP Asiyah mengatakan telah mengetahui gudang pengoplosan oli bekas tersebut. Menurutnya, gejolak yang terjadi imbas dari produksi oli bekas, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi.
Dari keterangan yang diperoleh wartawan dari
AKP Asiyah, dapat diasumsikan bahwa kepolisian setempat hanya fokus pada aroma bau menyengat yang dipersoalkan oleh warga.
AKP Asiyah seolah lupa perannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tentang sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.
“Dalam hal ini, setiap kali muncul permasalahan atau keluhan warga terkait aktifitas di lokasi gudang tersebut, personel Polsek Binjai selalu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengamanan situasi” tulis AKP Asiyah menjawab wartawan.
“Kemudian Polsek Binjai juga telah beberapa kali menghadiri pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Binjai dan Pemerintah Desa Sidomulyo bertempat di lokasi gudang tersebut yang mempertemukan masyarakat dengan pihak pemilik gudang guna mencari solusi atas keluhan yang disampaikan warga” klaimnya.
Kapolsek Binjai AKP Asiyah juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemerintah Desa Sidomulyo dan Kecamatan Binjai serta dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan dan pengawasan kegiatan usaha, agar permasalahan ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku tulisnya menjawab kru media ini.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Yosia CP Siagian akan tetapi Hizkia Yosia belum memberikan tanggapan resmi.
Kru media ini telah berupaya memintai tanggapan kepemilik gudang daur ulang oli bekas, akan tetapi kehadiran kru media ini di lokasi gudang terhalang tembok yang tinggi serta gerbang tampak tertutup rapat. (Red/Tim).












