Percut Sei Tuan, Peloporsumut.com – Praktik mafia tanah berbagai modus kian nekat menabrak aturan hukum. Seperti halnya diketahui, lahan milik PTPN ll yang kurang mendapatkan perhatian yang terletak di Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan kini telah beralih fungsi.
Amatan wartawan dilokasi, mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah galian. Tanah milik PTPN ll dikorek menggunakan alat berat untuk dijual ke dua perusahaan percetakan batu bata yang berada di Deli Serdang.
Amatan lainnya, alat skavator disiagakan dilokasi ini untuk mengkeruk tanah sebanyak – banyaknya. Tampak lahan milik PTPN ll yang dulunya hamparan yang datar kini menyisakan lubang yang menganga akibat dikeruk oleh alat berat.
Informasi dari warga disekitar, lahan yang dikorek bakal dijadikan areal persawahan. Hal ini diduga hanya modus akal – akalan oknum pengusaha tambang galian c yang diduga ilegal untuk mengelabui para Aparat Penegak Hukum (APH).
” Tanah garapan ini kami dengar akan dibagi – bagi untuk masyarakat. Tanahnya mereka jual untuk pembuatan batako ” beber warga yang enggan dicatut namanya itu, Kamis (20/02/2025).
Informasi lainnya diperoleh, bahwa tambang galian c yang diduga ilegal tersebut milik inisial A. Bulus. Penelusuran wartawan inisial A. Bulus bukan orang baru dalam dunia pertambangan di Deli Serdang. Sebelumnya, ia juga dikabarkan sempat tersandung kasus yang serupa. Kasusnya juga masih bergulir di Polda Sumatera Utara.
Dilokasi, ditemui pengawas bernama Juminten (wanita) mengatakan tanah yang dijual tersebut seharga 1 jutaan pertiap mobil dumtruk tergantung isi muatan mobil.
Menariknya, praktik tambang yang diduga ilegal ini dikawal oleh oknum TNI berseragam lengkap.
Pemilik tambang yang diduga ilegal ini pun disinyalir memainkan peran ganda. Selepas tanah habis dijual, dan terbentuk areal persawahan maka akan diraup keuntungan dua kali.
Hal ini juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap jangka panjang jika pihak – pihak terkait melakukan pembiaran. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan dikemudian hari jika saja benar areal milik PTPN ll ini dijadikan persawahan dan diserahkan kepada masyarakat yang notabene masih milik PTPN ll.
Penelusuran, dampak dari hilir mudik mobil damtruk dilokasi juga menyebabkan polusi udara. Sikap acuh pemilik tambang diduga ilegal ini juga mengabaikan kesehatan warga disekitar hingga menyebabkan debu yang pekat.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Johnson melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora mengatakan akan mengecek lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Sampai berita ini dimuat oleh redaksi, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan resmi pihak PTPN ll, Dinas Lingkungan Hidup maupun Ditreskrimsus Polda Sumut guna menindaklanjuti aduan masyarakat ini. (Red/TIM).