Dampak Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Tahun 2024 Pernah Diadukan Ke Krimsus Polda Sumut

  • Bagikan

Peloporsumut, DELI SERDANG – Buntut dari pembuangan limbah B3 ke areal pertanian milik warga Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang mengakibatkan warga merugi dan terancam gagal panen hingga mengadu ke Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara.

Saat itu, warga mengadukan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas tidak adanya ujung dari
mediasi yang tuangkan dalam surat perjanjian. Saat itu, pihak pabrik kelapa sawit perwakilan PT Diski Sejahtera Abadi Eko Nugroho berjanji dan memastikan bahwa tidak ada lagi limbah yang mengalir merembes, dialirkan, dibuang dan atau disedot dari tempat pengolahan limbah perusahaan PT Diski Sejahtera Abadi ke aliran sungai gelugur yang sangat berdampak merugikan warga.

Dalam perjanjian tersebut turut dibubuhi tanda tangan pihak PT Diski Sejahtera Abadi beserta OPD Pemkab Deliserdang yaitu
Dinas Penanaman Modal dan PelayananPerizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sunggal serta Kepala Desa.

Ironisnya, saat itu perjanjian yang tertuang diatas kertas dinilai diabaikan dan pembuangan limbah kembali dipergoki warga hingga masyarakat geram dan membuat pengaduan ke Krimsus Polda Sumut.

Harapan masyarakat tentang penyelesaian konflik antara warga dengan pengelola pabrik dapat diselesaikan lewat jalur hukum pun terhenti ditangan penyidik Krimsus Polda Sumut. Dua tahun berlalu, tanpa ada kejelasan hingga membuat warga kecewa.

” Percuma juga kita dimintai penyidik keterangan. Habis waktu mengadu, tak juga diproses hingga saat ini ” ujar warga,Selasa (08/09/2026).

Sementara itu, aktivitas Pabrik Kelapa sawit sempat berhenti alias ditutup atas gejolak aksi protes warga dan pelaporan ke pihak kepolisian.

Ironisnya, belakangan ini kembali beroperasi lagi. Hal ini ditandai dengan asap tebal membubung tinggi dari cerobong asap dari lokasi Pabrik.

Informasi dihimpun dari warga sekitar, bahwa dampak dari pengolahan Kelapa sawit di lingkungan padat penduduk sangat berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.

” Sudah beroperasi pabrik kelapa sawit itu udah 2 bulan belakangan ini bau saja lingkungan kami ini. Kayak bau telor busuk ” beber warga dilokasi.

Usut punya usut, ternyata dampak dari pengolahan pabrik kelapa sawit tersebut juga dikeluhkan pelajar sekolah SMA N1 Sunggal.

Kepada wartawan, warga menuturkan bahwa murid – murid kerab mengeluh bau menyengat mengganggu situasi belajar mereka.

” Anak – anak sekolah pun bau nya sudah itu. Taulah anak – anak komplain kemana mereka, mengeluhlah ke orang tuanya. Pas kali itu ke sekolah terbawa angin bau limbah pabrik itu ” tutur Sinuraya kepada kru media ini lagi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengenai pengaduan warga tentang dugaan pencemaran lingkungan yang diadukan warga pada tahun 2024 silam, Ferry mengatakan akan mempertanyakan terlebih dahulu ke pihak penyidik Krimsus yang menangani pengaduan tersebut.

” Saya tanyakan ya” tulis Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dilain sisi, dipertanyakan kepada Camat Sunggal Guntur Endar Bumi Nasution mengenai beroperasinya kembali pabrik kelapa sawit yang sebelumnya mendapat penolakan warga itu, Guntur mengatakan akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada jajarannya.

” Nanti saya tanya anggota ya pak” tulis Guntur

Sebelumnya, sejumlah warga dari tiga Desa yakni, Desa Serbajadi, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) protes keras atas kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh pembuangan limbah sembarangan oleh PT Diski Sejahtera Abadi.

Olehnya, warga yang bermukim diseputaran pabrik PT Diski Sejahtera Abadi melakukan aksi demo di depan gerbang pabrik dengan cara membakar ban bekas.

Aksi protes warga ini ternyata sudah berlangsung dua kali namun belum ada respon, hingga diadakan aksi protes susulan
Seorang ibu yang merupakan petani yang terdampak limbah tersebut menuturkan bahwa padi miliknya yang ditanami rusak diduga akibat dari limbah yang mengalir ke persawahan milik warga.

โ€ Gimanalah kami bertani, air limbah mengalir dari sini ( parit โ€“ red). Kami sudah layangkan protes bulan lalu, namun belum ada tindak lanjut ujar ibu tersebut dalam dialek bahasa daerah sebagaimana dilihat Lintas10.com dalam keterangan warga tersebut pada 2024 silam.

Sementara itu, surat yang dituangkan dalam surat perjanjian, perwakilan PT Diski Sejahtera Abadi Eko Nugroho berjanji dan memastikan bahwa tidak ada lagi limbah yang mengalir merembes, dialirkan, dibuang dan atau disedot dari tempat pengolahan limbah perusahaan PT Diski Sejahtera Abadi ke aliran sungai gelugur yang sangat berdampak merugikan warga.

Dalam perjanjian tersebut turut dibubuhi tanda tangan pihak PT Diski Sejahtera Abadi beserta OPD Pemkab Deliserdang yaitu
Dinas Penanaman Modal dan PelayananPerizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sunggal serta Kepala Desa.

Dilansir dari sejumlah sumber, bahwa peraturan tentang tata kelola limbah b3 yang dapat mencemari lingkungan sudah sangat jelas bahwa setiap pelanggar mendapat ganjaran berupa hukuman pidana. (Red/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *