Peloporsumut.com, Medan — Aktivitas dugaan penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di kawasan Jalan Suwadana, Kelurahan Titipapan, Medan Utara. Gudang yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik itu kini diduga kembali beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, gudang tersebut sebelumnya dikelola oleh seorang pria berinisial Zul.
Namun, pengelolaan kini disebut telah beralih kepada seorang wanita berinisial AN.
Lanjutnya, pergantian pengelola ini justru diduga membuat aktivitas semakin masif dan terorganisir.
Tambahnya, gudang penampungan solar bersubsidi tersebut juga dikabarkan mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang diduga berasal dari wilayah Belawan.
Kuat dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang berjalan sistematis.
Dari hasil investigasi di lapangan pada Jumat (10/4/2026) menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi.
Jelas terlihat sebuah mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan Pertamina melakukan pembongkaran muatan solar.
BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan dan dijual kembali kepada perusahaan industri dengan harga lebih tinggi, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan harga resmi solar bersubsidi.
Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi energi nasional. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyalahgunaan distribusi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak.
“Kami tahu aktivitas itu sudah beroperasi cukup lama, tapi kami tak tau kemana melapor,” sebutnya warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya di polres belawan wilayah Polda Sumatera Utara, untuk segera turun tangan.
Penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh dinilai penting guna mengungkap jaringan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
(Red/Tim).










