Peloporsumut.com, Madina – Upaya mencari keadilan justru berujung kekecewaan bagi Mencari Hati Giawa. Sudah dua kali ia menjadi korban dugaan pengeroyokan, dan dua kali pula ia melapor ke Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal.Namun hingga kini, tak satu pun laporannya menunjukkan kejelasan proses hukum.
Peristiwa pertama terjadi pada 5 Oktober 2024. Saat itu, Giawa diduga dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dengan kondisi tubuh penuh luka lebam, ia melapor ke polisi dan menerima tanda bukti laporan bernomor LP/B/38/X/2024/SPKT/Polsek Muara Batang Gadis/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Alih-alih mendapatkan perlindungan, nasib buruk kembali menimpanya. Saat kasus pertama belum tuntas, Giawa kembali menjadi korban pengeroyokan—kali ini oleh delapan orang terduga pelaku.
Ia pun kembali melapor dengan nomor STPL/B/38/VIII/2025/SPKT/Polsek Muara Batang Gadis/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Namun, dua laporan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil. Giawa mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasusnya.
“Sebagai buruh harian lepas, kami merasa ngeri. Sulit mendapatkan keadilan. Apa karena kami miskin, kami tidak berhak dilindungi hukum? Padahal kami yang menjadi korban,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Peristiwa pengeroyokan terakhir terjadi di kawasan perumahan Divisi IV KBG PT MAL, Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut pengakuan korban, sekelompok orang datang dan langsung melakukan kekerasan tanpa ampun.
“Pinggang kiri saya memar, kepala kanan bengkak, lutut kiri lecet, dan pelipis mata kiri robek sampai harus dijahit tiga jahitan,” kata Giawa.
Ironisnya, hingga kini para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Kondisi ini menambah sorotan terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah yang minim pengawasan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Muara Batang Gadis Ipda Samsuri, SE melalui Kanit Reskrim Ipda Budi A. Harahap, SH belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah. Ketika korban harus berulang kali melapor tanpa hasil, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pun dipertaruhkan.
(Red/Tim).
