Peloporsumut.com, Medan – Ditreskrimsus Polda Sumut dituding “malas bekerja” dalam menegakkan aturan hukum pasca mendapati surat laporan dari masyarakat tentang adanya sejumlah tambang galian tipe C diduga ilegal yang semakin marak merusak lingkungan di sejumlah titik di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Rambo Silalahi SH.MH menegaskan bahwa Polda Sumut telah menerima surat laporan masyarakat (Dumas) dari pihaknya setelah resmi dilaporkan adanya “penjarahan” tanah milik negara (BUMN) di lahan HGU PTPN beralas Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam surat laporan dumas dengan nomor NO:011/PKR-BKSU/lll/2025 Lembaga PKR melampirkan sejumlah bukti dan titik lokasi aktivitas tambang tersebut yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Ironisnya, kata Rambo Silalahi SH. MH dalam surat perkembangan pemberitahuan perkembangan laporan pihaknya itu ditanggapi “setengah hati” oleh penyidik.
” Kita melaporkan sejumlah objek dugaan pelanggaran hukum akan tetapi dibalas dalam satu surat digabung dumas kita tersebut dengan yang lainnya dalam satu kertas ” ujar Rambo Silalahi, Rabu (30/07/2025).
Dalam surat laporan perkembangan penyelidikan tersebut pula Lembaga PKR menilai Ditreskrimsus Polda Sumut “setengah hati” dalam menegakkan aturan hukum.
” Penyidik masih enggan turun kelokasi, dan juga irit kertas ini sepertinya ” ujar Rambo Silalahi.
Dilihat dalam surat Nomor : B/424/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Sumut tertera dalam
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dalam poin B Pengaduan Masyarakat Binjai Bakung tentang tambang tanpa izin. Dalam poin C tertera surat Laporan Informasi (LI) tanggal 3 Juli tentang tambang tanpa izin
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa penyidik tengah melakukan proses penyidikan oleh penyidik unit l Subdit lV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ironisnya, dalam surat tersebut alamat surat laporan (Dumas) PKR dan tanggal surat dumas tentang tambang diduga ilegal itu keliru yang menyebutkan lokasi tambang tanpa izin tersebut berada di Binjai Bakung.
Pantas saja, tambang ilegal semakin masif beroperasi sampai hari ini. Terbukti, laporan saja ditanggapi “menyeleneh” oleh Ditreskrimsus Polda Sumut ujar Rambo lagi.
Dalam keterangannya, Rambo Silalahi juga turut menyoroti tambang diduga ilegal di Jalan Rambutan, tepatnya disamping Taman Pramuka Pelita Bersinar Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ini.
” Setelah kita laporkan secara resmi. Penjarahan aset negara semakin masif dan bertambah marak. Ada apa sebenarnya dengan hukum kita ini “kesalnya.
Informasi dirangkum, menurut penuturan seorang penjaga dilokasi, pemilik tambang galian C diwilayah ini bernama Junaidi. Akan tetapi, Junaidi jarang kelokasi. Ia hanya menempatkan orang kepercayaannya bernama Joko untuk mengawasi dilokasi tersebut.
Tidak hanya itu, tambang lain yang diduga masih masif beroperasi di seputaran sungai Sei Ular, Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sumber Rejo Kabupaten Deli Serdang dan aktivitas pengerukan tanah urug diduga ilegal di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani melalui Kanit l Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Muliadi Anwar, akan tetapi ia enggan menanggapi konfirmasi wartawan.
Dilain sisi, sebelumnya, pihak PTPN 1 Regional 1 pergoki aktivitas galian C ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sidodadi Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu (19/07) kemarin.
PTPN 1 Regional 1 sangat mengecam adanya tindakan pelanggaran hukum diareal HGU. Menurutnya oknum yang “menjarah” tanah PTPN diwilayah ini merupakan pelanggaran yang serius karena dianggap merugikan perusahaan dan negara.
“Kami sangat mengecam tindakan para oknum yang secara sengaja melakukan perusakan dan penjarahan, serta penguasaan secara ilegal atas aset milik PTPN 1 Regional 1, baik dalam bentuk peracunan tanaman, pembabatan, maupun penguasaan lahan tanpa hak. Semua ini sangat merugikan perusahaan dan negara,” tegas Ganda Wiatmaja kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. (Red/TIM).