PERCUT SEI TUAN, PELOPORSUMUT.COM – Aset negara milik Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PTPN ll yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) telah dijarah mafia tambang galian C.
Penelusuran wartawan, hingga Rabu (12/03/2025) lahan milik negara itu telah beralih fungsi. Puluhan mobil dumtruk serta alat berat skavator telah meluluhlantakkan tanah tersebut. Tanah yang dulunya hamparan yang datar telah berubah jadi lubang yang menganga dikeruk alat berat skavator dan tanahnya dijual ke salah satu pabrik batako yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Polsek Medan Tembung mengklaim telah meninjau lokasi tambang galian C. Hasilnya, aktivitas tambang telah dihentikan katanya.
” Sudah tutup bang, nggak ada giat lagi kemarin personil sudah ke lokasi ” ujar Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menjawab wartawan, Selasa (11/03) kemarin.
Disinggung terkait suatu tindak pidana apakah selesai jika perbuatan tersebut telah dihentikan? mendengar hal itu, AKP Japri Simamora enggan menjawab.
Ironisnya, setelah dilakukan pengecekan ulang pada hari Rabu (12/03), ternyata aktivitas penjarahan aset negara oleh mafia tambang itu masih tetap berlangsung.
Pengecekan yang dimaksut oleh personil Polsek Medan Tembung tersebut pun disinyalir beraroma pembohongan publik.
Dipertanyakan kembali hal ini kepada Wakapolsek Medan Tembung atas masih beroperasinya tambang galian C di wilayah hukumnya itu, namun ia berkilah bahwa mafia tambang tersebut telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
” Kemarin mereka katanya sudah kordinasi sama Polrestabes ” kata Wakapolsek Medan Tembung menjelaskan.
Diduga kuat, terduga mafia tambang berinisial nama Juna*di dan Bond*n mampu menciptakan kolaborasi antara oknum PTPN ll oknum kepolisian setempat “bersekongkol” menggarap lahan milik negara itu dengan cara mengkeruk tanah menggunakan alat berat lalu dilangsir menggunakan dumtruk untuk diperjual belikan.
Pihak PTPN ll dalam hal ini humas PTPN ll Muhammad Arif Hutasuhut telah dimintai tanggapan, baik lewat pesan singkat maupun panggilan celular dinomor kontak 0812-2228-XXXX namun Muhammad Arif Hutasuhut hingga detik ini masih enggan untuk menanggapi persoalan tersebut. (Red/TIM)