Medan, Peloporsumut.com – Keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dibawah kepemimpinan Kombes Pol
Rudi Rifani dalam menegakkan aturan hukum tentang tambang ilegal dipertanyakan. Pasalnya, mafia tambang di berbagai titik di wilayah Sumatera Utara makin merajalela menabrak sejumlah aturan hukum.
Persoalan tambang galian c diduga ilegal ini bak benang kusut yang sulit terurai pasca di informasikan kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani yang baru saja
dilantik pada hari Kamis 9 Januari 2025 kemarin yang dipercayakan oleh Mabes Polri untuk menegakkan aturan hukum malah “melempem” dan menanggapi santai informasi yang disuguhkan oleh awak media.
Dihubungi oleh kru awak media pada hari Jumat (21/02) lewat nomor celularnya, Rudi Rifani sempat mengangkat konfirmasi wartawan, lalu eks Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) itu buru – buru memutus sambungan ponselnya.
Dihubungi kembali lewat pesan singkat whatshap di nomor kontak 0853-6118-XXXX akan tetapi ia tetap kukuh dan enggan merespon adanya tambang galian c diduga ilegal di psr Xll Tembung, Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan ini.
Masih persoalan tambang galian c diduga ilegal, sebelumnya juga telah disampaikan bahwa ditemukan tambang galian c diduga ilegal di Jalan Lintas Siantar – Saribu Dolok, Panei Tongah, Kec Panei, Kab Simalungun. Informasi ini juga telah dikantongi oleh Kombes Pol Rudi Rifani, akan tetapi pucuk pimpinan yang membidangi reserse kriminal khusus polda sumut itu lagi – lagi mendadak membisu.
Ironisnya, pemilik tambang galian tipe c yang diduga ilegal di psr Xll Tembung Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini diketahui pernah di proses di Krimsus Polda Sumut.
Adapun terduga dari aktor tambang galian C yang sempat diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut berinisial nama Jurak, A. Bulus, dan AB.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa inisial A. Bulus bertindak sebagai pemilik alat berat, sedangkan JO pengusaha atau penyedia lahan yang akan dijadikan usaha tambang galian C ilegal dan A. Bulus bertindak sebagai penyuplai armada mobil dumtruck. Hingga saat ini, proses tersebut juga masih senyap dari pantauan publik.
Diberitakan sebelumnya, tambang galian c diduga ilegal di psr Xll Tembung Percut Sei Tuan bebas beroperasi menjarah lahan milik negara itu. Amatan wartawan dilokasi, mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah galian. Tanah milik PTPN ll dikorek menggunakan alat berat untuk dijual ke dua perusahaan percetakan batu bata yang berada di Deli Serdang.
Amatan lainnya, alat skavator disiagakan dilokasi ini untuk mengkeruk tanah sebanyak – banyaknya. Tampak lahan milik PTPN ll yang dulunya hamparan yang datar kini menyisakan lubang yang menganga akibat dikeruk oleh alat berat.
Informasi dari warga disekitar, lahan yang dikorek bakal dijadikan areal persawahan. Hal ini diduga hanya modus akal – akalan oknum pengusaha tambang galian c yang diduga ilegal untuk mengelabui para Aparat Penegak Hukum (APH).
” Tanah garapan ini kami dengar akan dibagi – bagi untuk masyarakat. Tanahnya mereka jual untuk pembuatan batako ” beber warga yang enggan dicatut namanya itu.
Informasi lainnya diperoleh, bahwa tambang galian c yang diduga ilegal tersebut milik inisial A. Bulus. Penelusuran wartawan inisial A. Bulus bukan orang baru dalam dunia pertambangan di Deli Serdang. Sebelumnya, ia juga dikabarkan sempat tersandung kasus yang serupa. Kasusnya juga masih bergulir di Polda Sumatera Utara.
Dilokasi, ditemui pengawas bernama Juminten (wanita) mengatakan tanah yang dijual tersebut seharga 1 jutaan pertiap mobil dumtruk tergantung isi muatan mobil.
Menariknya, praktik tambang yang diduga ilegal ini dikawal oleh oknum TNI berseragam lengkap.
Pemilik tambang yang diduga ilegal ini pun disinyalir memainkan peran ganda. Selepas tanah habis dijual, dan terbentuk areal persawahan maka akan diraup keuntungan dua kali.
Hal ini juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap jangka panjang jika pihak – pihak terkait melakukan pembiaran. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan dikemudian hari jika saja benar areal milik PTPN ll ini dijadikan persawahan dan diserahkan kepada masyarakat yang notabene masih milik PTPN ll.
Penelusuran, dampak dari hilir mudik mobil damtruk dilokasi juga menyebabkan polusi udara. Sikap acuh pemilik tambang diduga ilegal ini juga mengabaikan kesehatan warga disekitar hingga menyebabkan debu yang pekat. (Red/TIM).